Pelanggaran HAM dalam Kemalangan di Kanjuruhan

Pelanggaran HAM dalam Kemalangan di Kanjuruhan Terdapat adanya tujuh pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kemalangan di Kanjuruhan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Komnas HAM yakni Mohammad Choirul Anam, sewaktu memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022) lalu.

Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebih.
Maksudnya ialah penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Diprediksi sebanyak 45 tembakan gas air diledakkan.

Dalam aturan FIFA sendiri, terdapat pelarangan penggunaan gas air di sebuah pertandingan.

“Pertama, menggunakan kekuatan yang berlebihan yakni penggunaan gas air mata merupakan suatu bentuk kekuatan berlebihan, sebab dilarang dalam FIFA,” ujar Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Pelanggaran HAM kedua ialah hak memperoleh keadilan.

Dalam Insiden Kanjuruhan, kepolisian sendiri telah mengumpulkan enam tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabagops Polres Malang yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, serta Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

“Kedua hak memperoleh keadilan, proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup para pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kompetisi,” ujar Mohammad Choirul Anam.

Ketiga yakni hak untuk hidup. Sebagaimana dapat diketahui, kejadian Kanjuruhan tersebut merenggut 135 jiwa meninggal dunia serta ratusan mengalami luka-luka.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tak Boleh Gunakan Stadion GBK di Piala AFF 2022

“Hak untuk hidup, kematian 135 orang pelanggaran hak untuk hidup, sebab penggunaan gas air mata baik langsung atau secara tidak langsung,” lanjut Anam.

Keempat yakni hak atas kesehatan. Terdapat sejumlah korban yang mengalami rasa trauma.

“Terus hak kesehatan, banyak orang yang tiba-tiba saja terluka akibat dari gas air, mata merah, kaki patah, serta trauma,” imbuhnya Anam.

“Pelanggaran hak Kesehatan memastikan sebagaimana korban yang potensial mengalami gangguan secara permanen, belum dipikirkan,” lanjut Anam.

Kelima yakni hak rasa aman. Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dapat dikatakan pertandingan yang cukup berisiko tinggi.

Untuk itu, pernah ada permintaan dari Arema FC untuk memainkan pertandingan pada sore hari, tetapi tidak diladenin.

Pertandingan juga tetap dimainkan pada pukul 20.00 WIB.

“Terus, hak rasa aman, pertandingan ini merupakan suatu resiko yang tinggi, sehingga dapat diketahui pada akhirnya 135 meninggal dunia,” ujar Anam.

Keenam, hak anak serta ketujuh ialah Business and human rights.

“Terus hak anak, ini banyak anak jadi korban dilapangan tersebut,” ucap Anam.

“Terus, pelanggar binis, entitas yang mengabaikan akan hak asasi manusia,” tutup Anam.